PENERAPAN PRINSIP CITIZEN’S CHARTER PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN GOWA

Penulis

  • Renny Puteri Harapan Rani Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa
  • Amir Imbaruddin STIA LAN Makassar
  • Muttaqin Muttaqin STIA LAN Makassar

DOI:

https://doi.org/10.33509/jan.v24i1.102

Kata Kunci:

Prinsip Citizen’s Charter, Pelayanan Perizinan, Kualitas Pelayanan Perizinan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip citizen’s charter pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Informan penelitian sebanyak 12 orang, yang terdiri dari Kepala Dinas 1 orang, Kepala Bidang 2 orang, Kepala Seksi 4 orang, dan Penerima Layanan Perizinan dan Non Perizinan 6 orang. Prosedur pengolahan dan analisis data adalah analisis kualitatif yang dilakukan melalui lima tahapan yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data, display data, verifikasi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPM PTSP Kabupaten Gowa belum sepenuhnya menerapkan prinsip citizen’s charter sebagaiamana teori Oliver dan Drewry, yakni standar pelayanan yang tinggi (higher standard), keterbukaan (openness) pelayanan, informasi (information) pelayanan, tidak diskriminasi (non discrimination) pelayanan, daya respon (responsiveness) pelayanan, keluhan (grievances) pelayanan, karena belum ada kerjasama dengan lembaga pengawasan independen dan tanda charter (petunjuk arah) pelayanan; belum ada publikasi struktur organisasi lengkap dengan nama-nama pejabat yang berwenang dan publikasi biaya pelayanan secara munual dan daring; belum ada publikasi informasi target kinerja dan capaian pelaksanaan kinerja secara daring; belum memiliki peraturan mengenai jaminan kesamaan hak bagi penerima layanan; belum adanya permintaan tanggapan penerima layanan oleh pegawai atas pelayanan yang diberikan; belum adanya kerjasama dengan lembaga independen sebagai mediator antara pihak DPM-PTSP Kabupaten Gowa dengan penerima layanan apabila tidak terjadi kesepakatan penyelesaian keluhan atau pengaduan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-07-06

Cara Mengutip

Rani, Renny Puteri Harapan, Amir Imbaruddin, dan Muttaqin Muttaqin. 2018. “PENERAPAN PRINSIP CITIZEN’S CHARTER PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN GOWA”. Jurnal Administrasi Negara 24 (1):61-76. https://doi.org/10.33509/jan.v24i1.102.